Kamis, 21 Oktober 2010

KETENTUAN UMUM KARANG TARUNA

1. Karang Taruna atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa kelurahan, Pengertian tersebut mengandung makna bahwa:

a. Karang Taruna tumbuh dan berkembang di desa/kelurahan atau batas-batas hokum adat. Sedangkan Karang taruna yang tumbuh dan berkembang di tingkat RT/RW merupakan unit yang tidak terpisahkan dan menjadi subordinasi dari Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan.

b. Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa dan karya generasi muda dalam rangka pengembangna sumber daya manusia.

c. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab social untuk turut berusaha menanganiaya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.

d. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya yang dikelola secara otonom.

e. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial member arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan social masyarakat terutama generasi mudanya.

f. Komunitas adat sederajat adalah kondisi obyektif di wilayah yang memiliki batas kewilayahan berdasarkan hukum adat, misalnya jurong di Sumatera Barat, banjar adat di Bali serta kampung di Papua

2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

3. Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

4. Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.

5. Majelis Pertimbangan Karang taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemjuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan structural dengan Kepengurusan Karang Taruna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar