CAMAT ......
KEPUTUSAN CAMAT .....
NOMOR : ...................................
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA
KECAMATAN ..... MASA BHAKTI ....-.....
CAMAT ..... ,
Menimbang : a. bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;
b. bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kecamatan ..... Masa Bhakti .....-.....
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang APBD
Memperhatikan: 1. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Hasil Temu Karya I Karang Taruna Kecamatan ..... Tahun ..... tanggal ..... di .....
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pengukuhan Pengurus Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan ..... Masa Bhakti .....-..... dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
Kedua : Pengurus Karang Taruna Kecamatan ..... dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Camat ..... selaku Pembina Umum;
Ketiga : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Kutai Kartanegara;
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ...................
Pada tanggal : ....................
CAMAT.....,
.....................................
Tembusan disampaikan Yth:
1. Bupati Kutai Kartanegara
2. Kepala Dinas Sosial Kab. Kutai Kartanegara
3. Ketua Karang Taruna Kab. Kutai Kartanegara .
4. Kapolsek ......
5. Koramil .....
6. Lurah/Kades
7. Ketua Karang Taruna Desa/Kelurahan
8. Masing-masing yang bersangkutan
Daftar : Lampiran Keputusan Camat ............
Nomor : ...........................
Tanggal : ...........................
Tentang : Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kecamatan ..... Masa Bhakti .....-.....
I. Pembina Umum : Camat ....
II. Pembina Fungsional : Kasi. Kesejahteraan Sosial Kecamatan
III. Pembina Teknis : Dinas/Instansi terkait
A. SUSUNAN PENGURUS MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA (MPKT) KECAMATAN ...........MASA BHAKTI..........-...........
I. KETUA :
II. SEKRETARIS :
III. ANGGOTA :
B. SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA KECAMATAN .........MASA BHAKTI ........-.........
I. KETUA :
II. WAKIL KETUA I :
III. WAKIL KETUA II :
IV. SEKRETARIS :
V. WAKIL SEKRETARIS I :
VI. WAKIL SEKRETARIS II :
VII. BENDAHARA :
VIII. WAKIL BENDAHARA I :
IX. WAKIL BENDAHARA II :
X. BIDANG-BIDANG :
a. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
b. Bidang Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial
c. Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi
d. Bidang Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental
e. Bidang Pengembangan Kegiatan Oleh Raga dan Seni Budaya
f. Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata
g. Bidang Hukum, Advokasi an HAM
h. Bidang Kajian dan Pengembangan Organisasi
i. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
Catatan : Jumlah keseluruhan Pengurus Tingkat Kecamatan minimal 25 orang
CAMAT..........
.............................
Terima Kasih banyak atas referensinya....
BalasHapus