LURAH/KADES ......
KEPUTUSAN LURAH/KADES .........
NOMOR : ...................................
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA
KELURAHAN/DESA ..... MASA BHAKTI ....-.....
LURAH/KADES ..... ,
Menimbang : a. bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;
b. bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Lurah/Kades tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kelurahan/Desa ..... Masa Bhakti .....-.....
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang APBD
Memperhatikan: 1. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Hasil Temu Karya I Karang Taruna Kelurahan/Desa ..... Tahun ..... tanggal ..... di .....
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pengukuhan Pengurus Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan/Desa ..... Masa Bhakti .....-..... dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
Kedua : Pengurus Karang Taruna Kelurahan/Desa ..... dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Lurah/Kades ..... selaku Pembina Umum;
Ketiga : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Kutai Kartanegara;
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ...................
Pada tanggal : ....................
LURAH/KADES .....,
TTD
.....................................
Tembusan disampaikan Yth:
1. Bupati Kutai Kartanegara
2. Kepala Dinas Sosial Kab. Kutai Kartanegara
3. Ketua Karang Taruna Kab. Kutai Kartanegara
4. Camat ....
5. Ketua Karang Taruna Kecamatan
6. Masing-masing yang bersangkutan
Daftar : Lampiran Surat Keputusan Lurah/Kades ............
Nomor : ...........................
Tanggal : ...........................
Tentang : Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kelurahan/Desa ..... Masa Bhakti .....-.....
I. Pembina Umum : Lurah/Kades ....
II. Pembina Fungsional : Kaur. Kesejahteraan Sosial Kelurahan/Desa
III. Pembina Teknis : Dinas/Instansi terkait
A. SUSUNAN PENGURUS MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA (MPKT) KELURAHAN/DESA ........... MASA BHAKTI .......... - ...........
I. KETUA :
II. SEKRETARIS :
III. ANGGOTA :
B. SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA KELURAHAN/DESA .........MASA BHAKTI ........ - .........
I. KETUA :
II. WAKIL KETUA :
III. SEKRETARIS :
IV. WAKIL SEKRETARIS :
V. BENDAHARA :
VI. WAKIL BENDAHARA :
VII. BIDANG-BIDANG :
a. Seksi Pendidikan dan Latihan
b. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial
c. Seksi Kelompok Usaha Bersama
d. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental
e. Seksi Olah Raga dan Seni Budaya
f. Seksi Lingkungan Hidup
g. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
Catatan : Jumlah keseluruhan Pengurus Tingkat Kelurahan/Desa minimal 35 orang
LURAH/KADES..........
.............................
siang (Admin), boleh gak sedikit jelasin tentang seksi-seksinya,. .
BalasHapusbisa ke tugas dan wewenang gitu,. ?